Prosedur Pelatihan | Konsultan ISO
TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan pelatihan dapat dilaksanakan dengan efektif untuk meningkatkan kompetensi karyawan
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku di bagian HRD untuk pelatihan:
– in house (diselenggarakan di dalam organisasi)
– publik (diselenggarakan di luar organisasi)
DEFINISI
Kompetensi : Persyaratan pendidikan, pelatihan, keahlian dan pengalaman kerja untuk setiap jabatan
REFERENSI
ISO 9001:2015 Klausul 7.1.2 : Sumber Daya Manusia
ISO 9001:2015 Klausul 7.2 : Kompetensi
KEBIJAKAN
– Setiap karyawan berhak mengikuti pelatihan sesuai dengan Standar Kompetensi jabatannya
– Pelatihan dilaksanakan disesuaikan dengan waktu yang telah direncanakan agar tidak mengganggu tugas operasional sehari-hari
URAIAN PROSES
- Masing-masing Bagian mengusulkan pelatihan dalam Form Usulan Pelatihan Bagian (FM-HRD-03-01) yang menjelaskan : nama karyawan, nama pelatihan, tujuan kompetensi yang akan ditingkatkan, jenis pelatihan, institusi penyelenggara dan perkiraan waktu pelaksanaan pelatihan.
- Manajer HRD membuat Program Pelatihan Tahunan (FM-HRD-03-02) berdasarkan: usulan dari bagian, hasil penilaian kompetensi dan program yang ditetapkan HRD yang menjelaskan : nama karyawan, nama pelatihan, tujuan kompetensi yang akan ditingkatkan, jenis pelatihan, institusi penyelenggara dan perkiraan waktu pelaksanaan pelatihan.
- Manajer Training mencari penyedia jasa pelatihan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diadakan.
- Manajer Training mengevaluasi dan mengajukan usulan penyedia jasa pelatihan dan biaya kepada manajemen
- Manajer Umum mempersiapkan ruangan dan fasilitas penunjang pelatihan
- Manajer Training melaksanakan pelatihan sesuai dengan jadwal Penyedia jasa pelatihan menerima pembayaran
- Manajer Training mengevaluasi hasil pelatihan dalam Form Evaluasi Efektifitas Pelatihan (FM-HRD-03-03) yang menjelaskan : hasil evaluasi pelatihan (output) yang meliputi : kelengkapan bahan pelatihan, kedalaman pembahasan, efisiensi penggunaan waktu, keterkaitan pelatihan dengan pekejaan, manfaat pelatihan bagi perusahaan, pemahaman/pengetahuan instruktur terhadap topik pelatihan, komunikasi dan atensi instruktur terhadap peserta dan kemampuan instruktur membawakan materi pelatihan dan juga evalusi hasil pelatihan (outcomes) yang dinilai setelah 3 bulan pelaksanaan pelatihan
- Manajer HRD mengupdate Form Data Pelatihan Karyawan (FM-HRD-03-04) yang meliputi : nama karyawan, jabatan, eselon, bagian, nama pelatihan, kompetensi yang ditingkatkan dan sertifikat pelatihan untuk setiap karyawan yang telah mengikuti pelatihan
Prosedur Pelatihan | Konsultan ISO
UKURAN KINERJA:
Pelatihan yang dijadwalkan dalam Program Pelatihan Tahunan dapat dilaksanakan minimal 70%
LAMPIRAN:
Form Usulan Pelatihan (FM-HRD-03-01)
Form Program Pelatihan Tahunan (FM-HRD-03-02)
Form Evaluasi Efektifitas Pelatihan (FM-HRD-03-03)
Form Data Pelatihan Karyawan (FM-HRD-03-04)
Hubungi Change Konsultan untuk melaksanakan pelatihan iso dan manajemen