Organisasi menghadapi masalah-masalah operasional yang akan menghalangi untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Salah satu yang harus menjadi perhatian Manajemen adalah mengelola kompetensi karyawan. Kompetensi sendiri didefinisikan sebagai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keahlian untuk mencapai hasil yang direncanakan. Kompetensi karyawan adalah kunci baik bagi organisasi yang menjalankan usahanya di bidang industry maupun jasa layanan. Standar ISO 10015:2019 adalah standar dalam kelompok Manajemen Mutu yang memberikan Petunjuk dalam Manajemen Kompetensi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.Organisasi sebaiknya memiliki Rencana Pengembangan Kompetensi, dimana sebelumnya mengidentifikasi kompetensi karyawan yang ada saat ini. Tahap ini disarankan organisasi melakukan kajian awal kebutuhan dan juga kesenjangan kompetensi yang ada saat ini. Konsultan ISO 10015:2015 | Pengembangan Kompetensi Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Rencana Pengembangan Kompetensi ini melalui pelatihan dan coaching baik intenal maupun eksternal. Aktifitas Pengembangan Kompetensi ini dimonitor dan dievaluasi secara periodik untuk kemudian menetapkan area yang perlu ditingkatkan efektifitasnya. Seperti yang dijelaskan dalam Standar ISO 10015:2019 bahwa organisasi dapat menetapkan kompetensi utama dan kompetensi pendukung untuk dikelola dalam rangka mencapai kinerja terbaik. Kompetensi utama adalah keahlian yang wajib dimiliki oleh organisasi untuk dapat kompetitif dalam bisnis yang dijalankan. Kompetensi utama ini adalah kekuatan organisasi dalam menciptakan nilai tambah bagi Pelanggan. Kompetensi utama adalah kombinasi dari Keahlian Bisnis, Keahlian Personal dan Keahlian Antar Personal. Masing-masing Organisasi memiliki kompetensi utama yang unik dan mungkin berbeda. Namun secara umum kompetensi utama dari Keahlian Bisnis antara lain : Keahlian Teknologi. Saat ini kompetensi karyawan dalam menjalankan bisnisnya tidak terlepas dari infrastruktur IT yang dimiliki dan digunakan untuk melayani Pelanggannya. Sehingga Organisasi harus menetapkan kompetensi utama Keahlian Teknologi dan mengelolanya dengan baik untuk kemajuan Organisasi Standar ISO 10015:2019 memberikan petunjuk bagaimana menetapkan kompetensi yang dibutuhkan Organisasi, menilai kompetensi yang ada saat ini, merencanakan program pengembangan kompetensi karyawan, melaksanakan program pengembangan kompetensi dan melakukan evaluasi efektifitas program pengembangan kompetensi yang dilaksanakan. Selain itu Standar ISO 10015:2019 ini juga menjelaskan kompetensi yang dibutuhkan Organisasi di masa depan. Konsultan ISO 10015:2015 | Pengembangan Kompetensi
Wakil Manajemen di ISO 9001-2015
Wakil Manajemen di ISO 9001-2105 banyak sekali ditanyakan oleh organisasi yang akan mengupgrade Sistem Manajemen Mutunya ke versi terbaru yaitu ISO 9001:2015. Apakah masih ada jabatan Wakil Manajemen yang disebutkan dalam klausul 5.5.2 ISO 9001:2008? Mari kita lihat beberapa tugas dan kewenangan wakil manajemen dalam penerapan sistem manajemen mutu organisasi diantaranya : Memastikan sistem manajemen mutu diterapkan secara efektif sesuai ruang lingkup sertifikasi Secara periodik dalam rapat tinjauan manajemen melaporkan kinerja dan kebutuhan sumber daya untuk peningkatan sistem manajemen mutu demi tercapainya kepuasan pelanggan Melakukan promosi kesadaran mutu sehingga seluruh karyawan memahami pentingnya mutu dalam melakukan pekerjaannya Menyusun Program Audit Internal untuk memastikan apakah sistem manajemen mutu telah diterapkan secara efektif? Memeriksa prosedur mutu sebelum disahkan oleh manajemen puncak dan melakukan pengawasan pengendaliannya yang secara operasional dilakukan oleh Pengendali Dokumen Memberikan masukan penetapan sasaran mutu bagian dan memastikan keselarasannya dengan sasaran mutu tingkat organisasi untuk dapat disahkan oleh manajemen puncak Dan masih banyak lagi tugas kewenangan penting Wakil Manajemen yang perlu ditetapkan dalam sistem manajemen mutu untuk memastikan penerapan sistem manajemen yang efektif. Sekarang mari kita lihat standar ISO 9001:2015 terbaru Konsultan ISO Profesional Pengalaman, dalam standar ISO 9001:2015 klausul 5.1 Kepemimpinan dan Komitmen dinyatakan bahwa manajemen puncaklah yang bertanggung jawab terhadap efektifitas penerapan sistem manajemen mutu. Sehingga manajemen puncak ( baca : Direktur Utama) yang secara langsung mengendalikan penerapan sistem manajemen mutu. Hal ini yang menyebabkan standar ISO 9001:2015 terbaru lebih menekankan komitmen pimpinan perusahaan tertinggi untuk dapat mengelola mutu produk dan jasanya. Konsultan ISO Profesional, Jadi peran ‘Wakil Manajemen’ menjadi langsung peran ‘Manajemen’. Kemudian dalam klausul 5.1.1 Kepemimpinan standar ISO 9001:2015 menyatakan bahwa : Manajemen Puncakan mendukung peran manajemen lainnya yang relevan untuk menunjukkan kepemimpinannya yang berlaku untuk wilayah tanggung jawabnya. Jadi dengan kata lain standar ISO 9001:2015 menyatakan bahwa Manajer setiap bagian juga mempunyai peran langsung dalam mengelola mutu yang harus didukung oleh Manajemen Puncak. Sehingga jabatan ‘Wakil Manajemen’ di standar ISO 9001:2008 memang hilang namun perannya tetap ada dan berpindah kepada Manajemen Puncak yang juga didelegasikan kepada Manajer Bagian di area tanggung jawabnya masing-masing. Konsultan ISO, akan membantu organisasi untuk melakukan perubahan peran pengelola sistem manajemen mutu yang selama ini menjadi tanggung jawab Wakil Manajemen menjadi tanggung jawab seluruh lini manajemen. Hubungi Kami Change Konsultan untuk Upgrading ISO 9001:2015. >> Read Other Articles in Homepage Konsultan ISO
Tujuan Sasaran dan Program K3
Standar OHSAS 18001 klausul 4.3.3 mewajibkan perusahaan mempunyai tujuan sasaran dan program K3. Tujuan sasaran dan program K3 adalah perencanaan strategi perusahaan untuk mengelola sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan K3 adalah cita-cita keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh berdasarkan kebijakan K3 yang ditentukan oleh Manajemen, sedangkan sasaran K3 adalah adalah tujuan spesifik dengan kerangka waktu tertentu. Manajemen kemudian harus menetapkan Program K3 yang menjelaskan aktifitas dan tindakan yang dilakukan perusahaan untuk mencapai Tujuan dan Sasaran K3. Manajemen Puncak menetapkan Kebijakan dan Tujuan K3, Wakil Manajemen menetapkan Sasaran dan Program bersama-sama dengan Manajer Bagian. Panitia Pembina K3 melakukan tinjauan sasaran dan program K3 yang dibuat apakah sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan. Sasaran K3 ditetapkan untuk mencapai tujuan perusahaan yaitu ketiadaan kecelakaan dan cidera. Sasaran K3 ini harus sesuai dengan persyaratan perundangan, dan hasil identifikasi bahaya dan juga kebijakan K3 termasuk komitmen perbaikan berkelanjutan. Sasaran K3 harus spesifik dan terukur, dapat dicapai dan ada target waktu. Program K3 dibuat untuk mencapai sasaran. Program yang dibuat mencakup penanggungjawab dan wewenang dalam menjalankan program serta target waktu yang akan dicapai. Program K3 harus ditinjau oleh Panitia Pembina K3. Jika terdapat peraturan baru, perubahan aktifitas, perubahan kondisi operasi maka sasaran K3 harus ditinjau kesesuaiannya dan dirubah sesuai kebutuhan untuk memastikan sasaran K3 tercapai. Change Konsultan ISO Integrasi membantu perusahaan untuk menetapkan Tujuan Sasaran dan Program K3 dalam rangka mencapai Sertifikat OHSAS 18001.