Konsultan ISO | Konsultan Sistem Manajemen Kinerja Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Penerapan Sistem Manajemen Kinerja menjadi bagian yang sangat penting untuk melakukan perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia guna mencapai cita-cita dan sasaran “Tercapainya Tata Kelola Pemerintah Yang Baik Tahun 2025″. Cita-Cita ini menetapkan misi yang bertujuan untuk melakukan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaran pemerintah dengan salah satu sasarannya adalah meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi baik dalam lingkup Unit Organisasi maupun Individu. Peningkatan kinerja Unit Organisasi dilakukan dengan melakukan pengukuran atas kinerja Unit Organisasi tersebut. Pengukuran ini dilakukan dengan menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) Unit Organisasi, yang di dalamnya mencangkup IKU Unit Eselon I dan IKU Kementerian/Lembaga. Peningkatan kinerja individu dilakukan dengan melakukan pengukuran atas kinerja individu yang terdapat dalam Kementerian/Lembaga.Pengukuran ini dilakukan dengan menyusun Sasaran Kinerja Individu/Pegawai. Sasaran Kinerja Individu/Pegawai ini dilakukan untuk semua jenjang jabatan dari Eselon I sampai Staf dan juga Jabatan Fungsional yang ada. Dalam pengelolaannya, pengukuran kinerja Unit Organisasi dan Individu merupakan dua aspek yang sangat erat hubungannya. Pengukuran kinerja Unit Organisasi akan mempengaruhi pengukuran kinerja Individu dan sebaliknya. Perumusan kerangka sistem pengukuran kinerja Individu harus tetap mengacu pada sistem pengukuran kinerja Unit Organisasi. Indikator kinerja individu sebaiknya tidak mengukur output namun juga mengukur outcomes. Saat ini Sasaran Kerja PNS (SKP) bahkan di tingkat Direktur lebih cenderung mengukur output, misalnya : jumlah dokumen dan jumlah laporan yang harus dibuat. Indikator kinerja individu yang ditetapkan sebaiknya selain mengacu kepada Tupoksi juga harus diperiksa konsistensinya dengan hasil penurunan (cascading) dan penyelarasan (alignment) dari indikator kinerja organisasi yang berdasarkan rencana starategis organisasi. Konsultan ISO | Konsultan Sistem Manajemen Kinerja Guna mencapai keberhasilan dalam pengukuran kinerja Unit Organisasi maupun Individu, maka perlu adanya standar kinerja Unit Organisasi dan Individu. Indikator kinerja utama harus SMART yang artinya spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, ada hubungan dengan strategi dan ada periode pengukurannya. Indikator kinerja utama yang ditetapkan haruslah indikator yang penting dan juga sekaligus mudah untuk diukur. Jika indikator kinerja ini sulit untuk diukur maka harus ada tim khusus yang memformulasi cara pengukurannya. Tahapan Pengembangan Manajemen Kinerja Kegiatan yang harus dilakukan untuk mengembangkan Indikator Kinerja Organisasi antara lain melakukan revieu, inventarisasi, identifikasi, analisis, perumusan, mendiskusikan hasil rumusan dan menyusun konsep awal penetapan standar kinerja unit organisasi dan individu. Pekerjaan dimulai dengan persiapan yang meliputi penyusunan rencana kerja, mobilisasi tenaga kerja, penyusunan jadwal serta pendekatan dan metodologi pelaksanaan pekerjaan. Melakukan kajian dan telaah dokument terhadap kebijakan-kebijakan yang terkait dengan akuntabilitas kinerja di Kementerian. Melakukan studi kepustakaan dan identifikasi data berbagai kebijakan terkait dengan reformasi birokrasi di Kementerian terkait Melakukan studi kepustakaan dan identifikasi kebijakan tentang penyusunan strandar kinerja unit organisasi dan individu. Menyusun rencana kerja secara menyeluruh, pendekatan dan metodologi serta hasil observasi dan analisis awal. Melakukan inventarisasi dan identifikasi indikator kinerja unit organisasi dan individu di organisasi melalui aktivitas workshop ataupun FGD (Focus Group Discussion), diskusi dengan nara sumber maupun wawancara dengan pihak-pihak yang kompeten. Menyusun konsep standar kinerja unit organisasi dan individu di Kementerian. Membahas konsep standar kinerja dan pengkayaan materi dan hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk perbaikan standar kinerja yang disusun. Sistem Manajemen Kinerja | Konsultan ISO Indikator kinerja organisasi yang telah ditetapkan harus menjadi acuan dalam penyusunan indikator kinerja individu yang ditetapkan dalam Sasaran Kerja PNS (SKP), sehingga diharapkan pencapaian prestasi kerja pegawai dapat berkontribusi terhadap pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan. Melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) maka indikator kinerja organisasi selaras dan terintegrasi dengan indikator kinerja individu. Penyelarasan strategi dapat menggunakan Government Balanced Scorecard, dilakukan dengan cara menetapkan Indikator Kinerja Utama Unit Organisasi di tingkat eselon I, kemudian menurunkannya kepada Indikator Kinerja Utama eselon II, dilanjutkan kepada Indikator Kinerja Utama eselon III, sampai dengan kepada Indikator Kinerja Utama eselon IV. Indikator Kinerja Utama harus menggambarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing Bidang dan sesuai dengan Renstra Kementerian/Lembaga. Dengan membuat SKP yang mengacu kepada Indikator Kinerja yang sama maka dapat dipastikan SKP sebagai indikator kinerja individu terintegrasi dan selaras dengan Indikator Kinerja Organisasi. Tahap penyelarasan Indikator Kinerja eselon I kepada eselon IV dilakukan dengan cara : Adopsi langsung dari Indikator Kinerja Utama eselon di atasnya dan Adopsi tidak langsung yang berasal dari tugas pokok dan fungsi eselon terkait Indikator Kinerja Utama sharing disepakati dilaksanakan hanya sampai dengan eselon III. Sasaran strategis terdiri dari beberapa Indikator kinerja utama, dimana pencapaian sasaran strategis merupakan akumulasi pencapaian Indikator Kinerja Utama. Indikator Kinerja Utama yang dikembangkan dapat diberikan bobot untuk menggambarkan Indikator Kinerja Utama yang berkontribusi paling besar terhadap pencapaian sasaran strategis. Konsultan ISO Sistem Manajemen Sasaran Kinerja Pegawai Indikator kinerja utama organisasi merupakan indikator yang diturunkan dari Renstra yang menerangkan rencana strategis dan program prioritas 5 tahunan, apabila di tengah periode ada prioritas baru sebaiknya organisasi merevisi Renstra dan menyesuaikan indikator kinerja utamanya dengan Renstra yang telah direvisi. Indikator Kinerja Utama yang dikembangkan untuk eselon I,II, II dan IV dapat digunakan sebagai referensi dalam penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Daftar tabel Indikator Kinerja Utama langsung dapat digunakan untuk mengisi kolom ‘Kegiatan Tugas Jabatan’. Dengan penggunaan Indikator Kinerja Utama maka dapat dipastikan bahwa SKP individu pegawai akan selaras dengan Indikator Kinerja unit kerja karena Indikator Kinerja Utama yang digunakan merupakan turunan dari Rencana Strategis unit kerja terkait dan Tugas Pokok dan Fungsi dari individu pegawai terkait. Penerapan Sistem Manajemen Kinerja di Pemerintah sudah menggunakan sistem pengukuran yang dinamakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja. Laporan dari penerapan SAKIP ini adalah LAKIP atau Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP akan menunjukkan kinerja yang dicapai Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait mengenai aktifitas atau kegiatan yang menggunakan APBN/APBD. SAKIP dan LAKIP ini merupakan Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada Kementerian/Lembaga Pemerintah yang mendukung penerapan Reformasi Birokrasi. Pengukuran kinerja yang terdiri dari output dan outcomes akan menunjukkan upaya pencapaian pembangunan yang telah dicapai. Kinerja Kementerian Lembaga harus sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) yang diturunkan menjadi Rencana Kinerja Tahunan. Kemudian ditetapkannya Target Kinerja atau Penetapan Kinerja yang kemudian dievaluasi pencapaiannya dalam Laporan Kinerja. Sehingga pada akhirnya SAKIP ini akan meningkatkan pelaksanaan pembangunan dalam mencapai misi dan tujuan Kemeterian/Lembaga terkait. Konsultan ISO >> Read ISO Update in Konsultan ISO Homepage
5 Langkah Migrasi ISO 9001:2015
Generasi ke-lima standar ISO 9001 5 Langkah Migrasi ISO 9001:2015 harus segera dilaksanakan oleh organisasi yang telah menerapkan dan memiliki sertifikat ISO 9001. ISO 9001 adalah standar Sistem Manajemen Mutu yang digunakan organisasi untuk dapat secara konsisten menghasilkan produk dan layanan yang memenuhi persyaratan pelanggan. Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 pertama kali dipublikasikan tahun 1987 oleh International Organization for Standardization (ISO), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan Badan Standar Nasional dari lebih 160 negara. Saat ini lebih dari satu juta organisasi di seluruh dunia telah menerapkan Standar Manajemen Mutu ISO 9001. ” Dalam study yang dilakukan oleh Harvard Busines School yang membandingkan antara 916 organisasi yang menerapkan ISO 9001 dengan 17.849 organisasi yang tidak menerapkan ISO 9001. Dari hasil studi menyatakan bahwa organisasi yang menerapkan ISO 9001 menikmati ‘keuntungan bisnis’ berupa tingkat pertumbuhan yang lebih baik, meningkatkan produktifitas, menurunkan tingkat waste/reject dan meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja ” ISO 9001 terbaru adalah revisi terakhir pada tahun 2015 yang merupakan generasi ke lima setelah empat kali mengalami revisi sejak pertama kali dipublikasikan. Organisasi yang telah memiliki Sistem manajemen Mutu ISO 9001:2008 disarankan untuk dapat segera memenuhi persyaratan terbaru ISO 9001. Walaupun ISO Committee on Conformity Assessment (CASCO) telah setuju untuk ada 3 (tiga) tahun masa transisi sejak standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 terbaru ini dipublikasikan, persiapan dan antisipasi terhadap standar. 5 Langkah menuju ISO 9001:2015 5 langkah menerapkan ISO 9001:2015 harus segera dilakukan dengan dipublikasikannya standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 terbaru pada akhir tahun 2015 ini. Organisasi yang saat ini telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 direkomendasikan untuk melakukan 5 (lima) langkah penting untuk mengupgrade Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 menjadi ISO 9001 terbaru versi tahun 2015. Ke 5 langkah menerapkan ISO 9001:2015 yang harus dilaksanakan oleh organisasi adalah : Mengidentifikasi perbedaan antara persyaratan ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015 Menetapkan Rencana Migrasi ISO 9001:2015 Melaksanakan training ISO 9001:2015 Menyesuaikan dokumentasi ISO 9001 yang ada saat ini Mengundang Badan Sertifikasi untuk melaksanakan Audit Sertifikasi ISO 9001:2015 Untuk 5 langkah menerapkan ISO 9001:2015 organisasi dapat mengikuti ISO 9001:2015 Upgrading Workshop. Hubungi Change Konsultan ISO Profesional yang telah membantu banyak klien melakukan migrasi atau upgrading ISO 9001:2015. >> Would you like to read other articles in Konsultan ISO Homepage?
Organisasi Standarisasi Internasional (ISO)
Organisasi Standarisasi Internasional (ISO) yang berpusat di Jenewa, Swiss telah berdiri selama 70 tahun sejak para delegasi dari 25 negara pertama kali bertemu di London, Inggris. Setahun kemudian organisasi ini secara resmi dibentuk. Saat ini ada 162 anggota yang merupakan badan nasional standarisasi dari masing-masing negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama dalam menetapkan standar. Standar yang diharapkan memberikan pengaruh positif dalam dunia bisnis dan teknologi. Standar ISO memberikan persyaratan untuk memastikan produk dan layanan memiliki mutu, aman dan dapat diandalkan. Standar ini dikembangkan oleh tenaga ahli yang merupakan perwakilan dari pemerintah dan pihak terkait yang tergabung dalam Komite Teknis. Komite Teknis yang menangani standar ISO 9001 yaitu Komite Teknis ISO/TC 176 Manajemen Mutu dan Jaminan Mutu. Komite ini dibentuk tahun 1974 untuk mengembangkan standar Manajemen Mutu baik secara umum maupun untuk sektor yang spesifik. Komite Teknis (TC) ini terdiri dari Sub Komite (SC) dan Juga Kelompok Kerja (WG). Standar ISO 9001:2015 menjadi tanggung jawab langsung dari TC 176/SC 2. Standar Sistem Manajemen Mutu ini diperuntukkan untuk perusahaan yang ingin menghasilkan produk dan jasa yang secara konsisten memenuhi persyaratan mutu, pelanggan dan peraturan terkait. Standar ISO 9001:2015 terkait langsung dengan kepuasan pelanggan dan peningkatan sebagai tujuan eksternal dan internal apabila standar ini dapat diterapkan secara efektif di dalam perusahaan. Karena sifatnya yang generik membuat standar ISO 9001 dapat diterapkan di berbagai macam industri. Dalam menerapan standar ISO 9001:2015 perusahaan dapat mengacu kepada beberapa standar lain yang terkait, salah satunya adalah ISO 19011 Petunjuk untuk Audit Sistem Manajemen. Standar ini memberikan petunjuk bagaimana melakukan audit sistem manajemen untuk memberikan masukan mengenai efektifitas penerapan Sistem Manajemen di dalam perusahaan. Standar ISO 19011 juga menjelaskan kompetensi auditor yang terlibat dalam pelaksanaan audit sistem manajaemen. Pelaksanaan audit sistem manajemen harus memberikan nilai tambah dan masukan bagi penerapan sistem manajemen. Dalam umurnya yang sudah mencapai 70 tahun, Organisasi Standarisasi Internasional (ISO) telah menerbitkan 21580 standar dan akan terus mempublikasikan standar untuk menghadapi tantangan masa depan di bidang industri dan perdagangan dunia dalam rangka meningkatkan mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan. Bayangkan dunia tanpa standar! Thank You for Reading Our Article >> Back To Konsultan ISO